A. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
Pengertian konstitusi:
Konstitusi berarti pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Menurut para ahli, konstitusi ada yang mempersamakan dengan Undang-Undang dasar
dan ada yang berpendapat konstitusi lebih luas dari pada Undang-Undang dasar.
Dalam pengertian tersebut, hakekat terbentuknya konstitusi mempunyai dua
fungsi, yaitu:
a. Memberikan pembatasan dan pengawasan kepada kekuasaan politik.
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak penguasa, serta menerapkan bagi penguasa batas-batas kekuasaan mereka.
a. Memberikan pembatasan dan pengawasan kepada kekuasaan politik.
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak penguasa, serta menerapkan bagi penguasa batas-batas kekuasaan mereka.
Konstitusi berisikan:
Ketentuan-ketentuan pokok dari suatu negara. Misalnya, bagaimana bentuk
negara, bentuk pemerintahan, ruang lingkup kewenangan, dan hubungan antar
lembaga negara, garis-garis besar tugas warga negara, dan hal-hal pokok
lainnya.
Motivasi timubulnya UUD
Motivasi timubulnya UUD
Cara pembentukan konstitusi:
1. Cara pemberian, raja memberikan warganya suatu UUD dan ia berjanji akan menggunaka kekuasaannya berdasaarkan asas-asas tertentu dan kekuasaaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
2. Cara sengaja, UUD dilskuksn setelah negara itu didirikan.
3. Cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini, atau pemerintah dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan.
4. Cara evolusi, secara otomatis, UUD yang lama tidak berlaku lagi.
1. Cara pemberian, raja memberikan warganya suatu UUD dan ia berjanji akan menggunaka kekuasaannya berdasaarkan asas-asas tertentu dan kekuasaaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
2. Cara sengaja, UUD dilskuksn setelah negara itu didirikan.
3. Cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini, atau pemerintah dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan.
4. Cara evolusi, secara otomatis, UUD yang lama tidak berlaku lagi.
Menurut Miriam Budiarjo, setiap Undang-undang dasar / konstitusi memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Organisasi negara, pembagian kekuasaan antara badan legislative,
eksekutif dan yudikatif.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prtosedur mengubah Undang-undang dasar.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang dasar.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prtosedur mengubah Undang-undang dasar.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang dasar.
Motivasi timbulnya UUD
Menurut Bryce, dibentuknya UUD di suatu negara adalah sbb:
1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.
2. menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu
3. menjamin cara penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.
4. menjamin adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara.
1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.
2. menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu
3. menjamin cara penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.
4. menjamin adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sifat dan Fungsi Konstitusi
1. Sifat pokok Konstitusi negara adalah Flexible (luwes) artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)
1. Sifat pokok Konstitusi negara adalah Flexible (luwes) artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)
Fungsi Pokok Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Akan terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Akan terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
B. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PADA NEGARA RI DENGAN NEGARA
LIBERAL DAN NEGARA KOMUNIS
1. Konstitusi Pada Negara RI
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nila budaya bangsa
Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan, Pancasila perlu
dipahami sebagai latar belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai
dasar negara, Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi
proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,
yaitu pembukaan, batang tubuh serta penjelasan UUD 1945.
2. Konstitusi di Negara Liberal
Konstitusi dalam negara – negara liberal sangat memberikan jaminan
kebebasan dan hak asasi warga negara. Hal itu sesuai dengan pandangan
liberalisme yang dianutnya
Liberalisme adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat.
Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.
Liberalisme adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat.
Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.
Konstitusi di nagara liberal sangat memberikan jaminan terhadap hak-hak
asasi perseorangan. Kekuasaan dan tib\ndakan pemerintah dibatasi sedemikian
rupa sehingga asasi manusia disebut konstitusionalisme yang bercirikan:
1. Isi UUD membatasi kekuasan negara yang membatasi penyelenggara pemerintah.
2. Isi UUD memberi jaminan kebebasan dan hal-hak asasi manusia.
1. Isi UUD membatasi kekuasan negara yang membatasi penyelenggara pemerintah.
2. Isi UUD memberi jaminan kebebasan dan hal-hak asasi manusia.
3. Konstitusi Pada Negara Komunis
Komunisme merupakan aliran
politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engels. Karangan Karl Marx
yang menjadi landasan komunisme adalah manifesto komunis.Gagasan terkenal yang
menjadi salah satu fondasi Maxisme adalah gagasan materialisme historis, yaitu
suatu gagasan bahwa sejarah manusia pada hakikatnya merupakan sejarah
perjuangan kelas, yaitu antara kelas borjuis (kapitalis) melawan kelas
proletariat (kaum buruh) yang niscaya dimenangkan oleh kaum proletariat.Konstitusi dinegara komunis berbeda dangan Konstitusi di negara liberal, karena gagasan konstitusionalisme di nagara liberal tidak di kenal di negara komunis. Di negara komunis seluruh aparatur negara dan aktifitas pemerintah ditujukan bagi terbentuknya masyarakat komunis, maka kaum komunis menolak gagasan konstitusionalisme.
C. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 19445
1. Negara melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.
4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.
4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hakikat Kedududkan Pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci
dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum
memiliki kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah.
3. Pembukaan UUD 1945 menurut hierki tertib hukum adalah peraturan yang
tertinggi, merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, sehingga terjalin
adanya hubungan kausal-organik antara pembukaan UUD 1945 dengan undang-undang
dasarnya.
Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama.
“Bahwa sesungguhya
kemerdekaan… prikeadilan:. Alinea ini menunjukan:1. Keteguhan dan kuatnya pendrian Bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan.
2. Alinea ini mengungkapkan suatu Dalil Objektif yakni bahwa pejajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan da perikeadilan.
3. Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi Bangsa
Indonesia sendiri untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
2. Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakkan…makmur”. Alinea ini berisi / menunjukkan.
1. Kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan selama ini
2. Menunjukan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat
dipisahkan dari keadaan masa lampau, dan langkah yang kita ambil sekarang akan
menentukan keadaan masa yang akan datang
3. Alinea ini berisi kehendak atau pengharapan dari para pengantar kemerdekaan,
ialah negara yang mardeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
4. Alinea ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian bahwa:
a. Perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang dicapai tsb harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Bahwa kemedekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tapi masih harus diisi dengan pembangunan.
a. Perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang dicapai tsb harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Bahwa kemedekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tapi masih harus diisi dengan pembangunan.
3. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah…kemerdekaannya. Alinea ini menunjukkan:
1. Memuat motivasi riil dan materil maksud Bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
2. Memuat motivasi spritual yang luhur
3. Merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan
4. Menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memuat motivasi spritual yang luhur
3. Merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan
4. Menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat
“Kemudian dari pada itu…Rakyat Indonesia”, Alinea ini menunjukkan:
1. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu:
a. Melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
a. Melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Berisi prinsip dasar yang harus dipegang teguh, yakni dengan menyusun
kemerdekaan kebagsaan itu dalam suatu UUD negara Indonesia.
3. Dengan rumusan yang panjang dan padat itu alinea ini juga memuat:
a. Sistem Pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
b. Bentuk negara, yakni RI serta memuat dasar falsafah negara Pancasila.
a. Sistem Pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
b. Bentuk negara, yakni RI serta memuat dasar falsafah negara Pancasila.
No comments:
Post a Comment